Depok – Potretkeadilan com
Sudah dilakukan teguran maupun peringatan melalui surat yang telah diberikan pada pihak pemilik bangunan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok. Pasalnya melakukan pembangunan peruntukan untuk pabrik dilahan garapan dan tidak ber IMB yang berlokasi di RT07 Rw02 kelurahan Limo kota Depok. Namun sampai saat ini masih saja berlangsung aktivitas pembangunan. Terkesan tidak menggubris peringatan maupun teguran dari DPMPTSP.
Zikri selaku pemilik bangunan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah melakukan klarifikasi ke bagian pengawasan dan pengaduan (wasdu) DPMPTSP dan akan mengikuti proses tahapan yang berjalan.
“Saya sudah datang menemui pihak dinas dan akan mengikuti proses tahapan selanjutnya” ujar Zikri saat ditemui dilokasi pembangunan (17/09/2026).
Sesuai peraturan yang berlaku, apabila telah mendapat surat teguran maupun peringatan dari DPMPTSP mestinya pihak pemilik bangunan menghentikan segala aktivitas pekerjaan pembangunan sampai pada waktu yang ditentukan dan wajib dilaksanakan serta mematuhinya.
Surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang di tanda tangani oleh kepala dinas pun sudah diberikan pada pemilik bangunan, poin penting dalam surat tersebut tertera perihal untuk pihak pembangunan menghentikan segala aktivitas pembangunan. # Team/red #
