Dinas Pendidikan Kota Depok Resmi Dilaporkan, Dewan Pimpinan Pusat PHMI Kekejaksaan Negeri Depok

Depok – Potretkeadilan com Pada hari Senin tanggal 21 September 2026 jam 10.22.09 pagi, di gedung kejaksaan negeri depok jalan Boulevard Grand Depok City. “Diduga dinas pendidikan kota Depok “adanya indikasi perbuatan melawan hukum maka dengan itu Kejaksaan negeri depok, diharap menuntaskan persoalan tersebut dan menindak secara hukum yang berlaku di Indonesia

Dewan pimpinan pusat Perisai Hukum masyarakat Indonesia (PHMI) resmi melaporkan indikasi dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan papan tulis interaktiv serta pengadaan alat tulis kantor perlengkapan peserta didik pada dinas pendidikan kota Depok tahun anggaran 2025 ke kejaksaan negeri kota Depok pada Senin 21 September 2026.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut temuan BPK perwakilan provinsi Jawa Barat terkait pengadaan pada dinas pendidikan kota Depok anggaran 2025. Dokumen pemeriksaan tersebut antara lain menguraikan pengadaan papan tulis interaktiv SD dan SMP dengan nilai kontrak RP. 30.827.000.000,00 serta pengadaan ATK / perlengkapan peserta didik SD dengan nilai belanja Rp. 19.490.866.500,00 untuk papan tulis interaktiv, BPK menemukan selisih ketidakwajaran harga sebesar Rp. 2.777.207.207.12.

Berdasarkan perbandingan nilai kontrak SP2D neto dengan real cost pembelian dari distributor, BPK juga menguraikan bahwa proses persiapan referensi harga pemilihan penyedia kompetisi, dan negosiasi memiliki sejumlah masalah untuk pengadaan ATK. BPK menemukan indikasi pemilihan penyedia secara proforma, tidak dilakukannya survei harga secara memadai, adanya pihak yang menghubungkan dinas pendidikan pricipal dan penyedia serta afiliasi proforma.

Berdasarkan hitungan BPK terdapat selisih ketidakwajaran harga sebesar Rp. 1.128.310.061.00.
Ketua umum PHMI advokat Hermanto mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 4 UU 31/1999.

“Yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 penjelasannya menegaskan bahwa setelah unsur tindak pidana terpenuhi, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana dan hanya dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan. Prinsip tersebut juga tercermin dalam praktik peradilan peraturan Mahkamah Agung no 2182K/PID.SUS/2016 yaitu memuat pertimbangan bahwa meskipun kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapuskan pidana berdasarkan pasal 4 UU tipikor.

Dalam laporannya PHMI meminta agar kejaksaan negeri kota Depok segera memeriksa dugaan pengondisian penyedia konflik kepentingan, kolusi, rekayasa kompetisi, penyalah gunakan wewenang pengaturan harga dan atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu memverifikasi secara independen nilai kerugian negara yang nyata termasuk memeriksa selisih ketidakwajaran Rp. 2.777.207.207.12 dan Rp. 1.128.310.061.00 sesuai metode pemeriksaan yang sah pungkas advokat Hermanto. # team, Surbel/red #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page