Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Depok dengan Aktivis Hotman Samosir Terkait Aduan Masyarakat

DEPOK, PotretKeadilan.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aktivis Hotman Samosir beserta sejumlah aktivis lainnya, hingga dihadiri unsur masyarakat pada Selasa, (29/9/2026). Agenda ini digelar guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Komisi A DPRD Kota Depok melakukan Rapat Dengar Pendapat pada hari ini berkaitan dengan aduan masyarakat terkait dugaan pengancaman oleh oknum anak buah dari Wali Kota Depok, bapak H. Supian Suri,” pungkas aktivis Hotman Samosir di gedung DPRD Kota Depok usai pertemuan tersebut.

Dalam jalannya RDP, setelah pihak aktivis memaparkan secara gamblang mengenai kronologis duduk perkara beserta bukti-bukti pendukungnya, Ketua dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok secara bergantian langsung menanggapi dan memberikan saran strategis atas aduan masyarakat tersebut.

Aktivis Hotman Samosir menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan serta beberapa informasi tambahan untuk memperkuat aduan.

“Ada sekitar 10 pertanyaan, 4 catatan pernyataan, dan 1 rekomendasi yang ditanyakan serta disampaikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi A. Pimpinan RDP meminta untuk tidak menyebut nama dan jabatan dari oknum ASN atau kepala dinas Pemkot Depok ketika saya memaparkan kronologis dan duduk perkara. Mungkin karena banyak unsur-unsur yang mendengar di ruang RDP saat itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, kehadirannya memenuhi undangan RDP merupakan bentuk kepatuhan nyata terhadap proses aduan masyarakat yang tengah berjalan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa proses RDP yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Depok tetap berjalan secara profesional sesuai dengan asas hukum, UU MD3, Peraturan Tata Tertib, hingga Kode Etik DPRD Kota Depok.

Sebagai informasi, sebelum RDP ini digelar, pihak aktivis Hotman Samosir dan Koalisi Aktivis Indonesia hingga Forum Masyarakat Sipil Independen sebelumnya sudah melayangkan secara langsung berkas aduan dan permohonan perlindungan kepada Wali Kota dan Sekda Depok, Inspektorat Daerah Kota Depok, BKPSDM Depok, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Presiden Republik Indonesia.

Di sisi lain, pihak Komisi A DPRD Kota Depok diminta komitmen dan Tupoksinya untuk mengawal aduan masyarakat ini hingga tuntas demi menjaga integritas pelayanan publik di Kota Depok, meskipun kewenangan lembaga legislatif notabene sebagai mitra eksekutif hanya sebatas memberikan rekomendasi.

Rapat Dengar Pendapat penting ini secara resmi diinisiasi dan dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan Komisi A DPRD Kota Depok selaku pihak yang mengundang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para undangan dari berbagai elemen, yang terbagi ke dalam tiga klaster RDP, yakni perwakilan aktivis dari tingkat pusat, elemen masyarakat lokal Kota Depok, serta jajaran aparatur kewilayahan mulai dari perwakilan Kecamatan Tapos, Camat Sukmajaya, Satpol-PP Kota Depok hingga Kelurahan Sukamaju Baru dan ketua RW. (SS/Ibnu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page