DEPOK, potretkeadilan.com – Proyek pembangunan sistem drainase lingkungan di kawasan Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, infrastruktur yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dari APBD Kota Depok tersebut kini sudah mengalami kerusakan dan ambles, padahal usianya belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan.
Berdasarkan papan informasi proyek resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Bidang Sumber Daya Air (SDA), proyek Drainase berada di Lingkungan Jl. Wijaya Kusuma 3, Jl. Wijaya Kusuma 5, dan Jl. Wijaya Kusuma 6 Kel. Depok Jaya. Proyek dengan nilai kontrak Rp377.963.658,19 tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Rizky Berkah Abadi dengan Konsultan Supervisi PT. Maestro Ihsan Bahagia, serta rampung pada rentang waktu akhir tahun lalu (November 2025).
Namun, pantauan terkini di lokasi, Rabu (14/10/2026) menunjukkan kondisi infrastruktur yang sangat memprihatinkan. Area semen di sekitar bak kontrol besi penutup drainase tampak pecah, retak parah, hingga ambles membentuk lubang menganga yang cukup dalam. Struktur besi tulangan beton di bawahnya pun terlihat menyembul keluar akibat hancurnya material semen penutup.
Kondisi ini tidak hanya mengancam mengurangi fungsi utama saluran air, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan warga atau pengguna jalan yang melintas di area tersebut. Guna mengantisipasi bahaya, sebuah bongkahan batu coran berukuran besar diletakkan di atas bak kontrol besi sebagai penanda darurat bagi warga.

Sebelumnya, hasil pengerjaan proyek drainase di lokasi ini memang sempat disoroti oleh masyarakat dan dilaporkan dalam pemberitaan media massa karena kualitas pengerjaannya yang dinilai meragukan dan serampangan. Munculnya kerusakan baru ini memperkuat dugaan adanya masalah pada mutu material atau metode konstruksi yang digunakan oleh pihak pelaksana.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kota Depok, Rizwan Nurahim, yang dimintai konfirmasi terkait tanggung jawab pengawasan dan rencana perbaikan infrastruktur tersebut, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi sedikit pun atas pekerjaan yang terjadi di lapangan.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok dan Inspektorat Daerah, khususnya Dinas PUPR, tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak kontraktor dan pengawas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta perbaikan secepatnya sebelum kerusakan area ambles tersebut kian meluas.
Reporter/Investigator: Houtman Samosir
Editor: Surbel
Note:
Dilarang keras menyalin, menduplikasi, memindahkan, atau menerbitkan ulang seluruh isi berita dan foto ini tanpa melakukan proses konfirmasi mandiri dan tanpa menyebutkan sumber asli secara jelas. Tindakan plagiarisme atau copy-paste massal tanpa hak merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
