Dikonfirmasi soal Gas Melon di Proyek Rp28,2 Miliar, Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga Depok Bungkam

Depok, PotretKeadilan.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, serta Kepala Bidang Bina Marga, Teguh Iswahyudi, menjadi sorotan setelah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media mengenai dugaan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram untuk pekerjaan pengelasan dan persoalan keselamatan pekerja dalam proyek rekonstruksi Jalan Raya Cipayung senilai Rp28,2 miliar.

Permintaan konfirmasi tersebut dilakukan setelah awak media PotretKeadilan.com memperoleh informasi mengenai kondisi di lokasi proyek di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung, pada 20 Oktober 2026. Temuan yang dipersoalkan meliputi dugaan penggunaan gas LPG 3 kilogram untuk pekerjaan las serta pekerja yang disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Untuk memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan atau prinsip cover both sides, awak media PotretKeadilan.com menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Depok dan Kepala Bidang Bina Marga melalui pesan singkat WhatsApp pribadi. Namun, hingga rilis lanjutan ini disusun, keduanya belum memberikan jawaban ataupun keterangan atas pertanyaan yang disampaikan.

Pesan yang dikirimkan kepada kedua pejabat atau ASN tersebut dilaporkan telah menunjukkan tanda centang dua, tetapi belum memperoleh balasan. Kondisi itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai dugaan penggunaan LPG bersubsidi dan penerapan keselamatan kerja di proyek tersebut belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak dinas.

Proyek APBD Rp28,2 miliar, siapa yang mengawasi?

Proyek yang menjadi perhatian ini merupakan pekerjaan rekonstruksi Jalan Cipayung (Jembatan Serong–Muhidin) yang berada di bawah Dinas PUPR Kota Depok, Bidang Bina Marga.

Berdasarkan data kontrak yang diperoleh, berikut identitas pekerjaan tersebut:
Nomor kontrak: 602.1/019/BM/DPUPR/VIII/2026;
Nilai kontrak: Rp28.252.368.433,00;
Sumber anggaran: APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026;
Kontraktor pelaksana: PT Lagoa Nusantara;
Konsultan pengawas: PT Heksaga Adhara Mandiri.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp28,2 miliar, pelaksanaan pekerjaan ini patut mendapat pengawasan yang memadai, termasuk terhadap kepatuhan pada ketentuan keselamatan konstruksi dan penggunaan sumber daya sesuai peruntukannya.

Dinas PUPR diharapkan menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan, apakah penggunaan LPG di lokasi telah diperiksa, serta apakah kontraktor PT Lagoa Nusantara sudah memenuhi kewajiban penyediaan APD dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Pertanyaan tersebut penting karena proyek yang dibiayai pajak rakyat tidak hanya dituntut selesai sesuai target, tetapi juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Konfirmasi belum dijawab, pertanyaan publik belum terjawab

Dalam praktik jurnalistik, meminta konfirmasi sebelum berita diterbitkan merupakan bagian penting dari upaya memperoleh informasi yang berimbang. Langkah tersebut juga memberi kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menjelaskan fakta, membantah dugaan, atau menyampaikan informasi lain yang relevan.

Dalam perkara ini, awak media menyatakan telah berupaya menghubungi kedua pejabat terkait. Namun, belum adanya jawaban membuat keterangan dari pihak Dinas PUPR belum dapat dimuat dalam rilis lanjutan ini.

Sikap belum merespons tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana dinas menjelaskan dugaan persoalan di proyek yang menjadi tanggung jawabnya. Meski demikian, belum adanya balasan tidak dapat langsung diartikan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran.

Awak media tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas PUPR maupun Kepala Bidang Bina Marga untuk memberikan penjelasan. Apabila tanggapan diterima, informasi tersebut dapat digunakan untuk melengkapi pemberitaan dan memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat.

Media siapkan laporan ke sejumlah instansi

Atas belum diperolehnya tanggapan dan masih adanya pertanyaan mengenai kondisi di lapangan, awak media PotretKeadilan.com menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak batas waktu konfirmasi yang disampaikan tidak ada respons.

Langkah yang direncanakan meliputi penyampaian laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk meminta pemeriksaan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sesuai kewenangannya.

Selain itu, informasi mengenai dugaan penggunaan LPG bersubsidi 3 kilogram akan disampaikan kepada BPH Migas atau Pertamina dan Polda Metro Jaya c.q. Polres Metro Depok agar asal pasokan serta kesesuaian penggunaannya dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

Awak media juga berencana menyampaikan laporan mengenai dugaan persoalan keselamatan kerja kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana tersebut merupakan langkah yang disampaikan awak media. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan bukti yang tersedia.

Pelayan publik Kota Depok diharapkan terbuka terhadap konfirmasi pers

Dinas PUPR merupakan instansi pemerintah yang mengelola program dan anggaran publik. Karena itu, penjelasan mengenai pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sementara itu, ketentuan mengenai hak jawab dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers memberikan hak kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan.

Dalam konteks ini, awak media menegaskan bahwa permintaan konfirmasi telah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak Dinas PUPR menyampaikan penjelasan sebelum informasi lebih lanjut dipublikasikan.

Pejabat dan badan publik memang tidak harus menyetujui setiap pertanyaan atau dugaan yang disampaikan wartawan. Namun, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan penjelasan yang relevan dapat membantu mencegah kesimpangsiuran informasi, terutama ketika persoalan menyangkut proyek yang dibiayai APBD.

Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Depok dan Kepala Bidang Bina Marga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Dugaan penggunaan LPG bersubsidi dan persoalan APD di proyek rekonstruksi Jalan Raya Cipayung pun masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait. (Surbel, red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page