Praktek Percaloan Pengurusan SIM Polres Bekasi Kota Semakin Marak

Bekasi, Potretkeadilan.com– Diduga praktik percaloan pengurusan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi Kota kembali mencoreng layanan publik. Seorang pria berinisial JJ diduga menawarkan jasa SIM A dan C dengan biaya Rp600.000–Rp700.000, jauh di atas tarif resmi Rp120.000 (SIM A) dan Rp100.000 (SIM C) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Praktik ini dinilai merusak transparansi pelayanan. Aktivis Intan Nurul Hikmah mengecam keras. “Pelayanan publik tidak boleh membuka ruang bagi calo. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara rusak total,” ujarnya, mendorong evaluasi dan penindakan tegas.

Satpas Polres Metro Bekasi Kota telah optimalkan layanan digital via aplikasi SINAR sejak Oktober 2025, memungkinkan pengurusan mandiri tanpa ke Satpas untuk minimalkan calo.

Hingga kini, Polres Metro Bekasi Kota belum beri keterangan resmi. Masyarakat harap tindakan cepat jaga integritas layanan.

Hingga kini, Polres Metro Bekasi Kota belum beri keterangan resmi. Masyarakat harap tindakan cepat jaga integritas layanan.(Red)

You cannot copy content of this page