Depok – Potret keadilan com – walikota Depok terpilih masa bakti 2024/2029, Supian Suri dengan tegas mengatakan kepada awak media, saat berkunjung di-loksi tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung kecamatan Cipayung kota Depok pada tanggal 23 Maret 2025, bahwa mesin incinerator akan direlokasi, karena tempat yang kurang memungkinkan ujar walikota Supian Suri kepada awak media
Kebijakan pemerintah melalui dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Depok, bangun pengelolaan sampah di tengah-tengah padat penduduk, warga yang terimbas, tidak terima timbulnya penyakit gangguan pernapasan warga.
Kadis DLHK Abdul Rahman atau yang sering di-sapa Abra, Abra mengatakan saat ini kita tutup nanti akan kita evaluasi lagi ujarnya, pernyataan itu berbeda dengan walikota, sedangkan walikota dengan tegas mengatakan akan merelokasi, karena tidak memungkinkan lokasi tersebut menjadi tempat pembakaran sampah

Tindakan DLHK sangat disayangkan, karena keputusan sepihak, tanpa adanya kajian terlebih dulu dan tidak melakukan kordinasi dengan warga sekitar, untuk melakukan pembangun tempat incinerator sebagi alat pembakar sampah, lurah Abadi jaya Sodik Murdiono juga mengatakan bahwa sosialisasi kepada warga tidak ada, dan saya sebagai lurah tidak tau bahwa akan dibangun ditempat itu pembakaran sampah ujarnya
Warga yang merasa dirugikan, oleh dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Depok (DLHK), pada tanggal 23/12/2024, melakukan aksi demo di-depan kantor dinas lingkungan hidup dan kebersihan, jalan raya Bogor Km 34,5, dalam aksi tersebut mereka menuntut DLHK agar segera menutup lokasi yang digunakan tempat pembakaran sampah, karena menimbulkan penyakit gangguan pernapasan warga sekitar
Perwakilan warga yang diterima pada saat lakukan aksi demo didepan kantor DLHK, Andri dan Adi mengatakan bahwa kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Abdul Rahman dengan tegas mengatakan tidak akan melakukan penutupan, tempat pembakaran sampah dengan menggunakan incinerator tesebut, warga RW 06 kelurahan Abadi jaya, akhirnya bertindak dan melakukan penyegelan lokasi pembakaran sampah dengan mesin incinerator
“Diduga proyek dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kota Depok ini mubajir, pasalnya mesin tersebut tidak lagi di-gunakan karena disegel oleh warga RW 06, penyegelan dilakukan bukan tanpa adaalasan, mereka mengalami gangguan pernapasan, “padahal proyek tersebut telah menghabiskan anggaran senilai 8,780,000,000,00 miliar rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2024, pemenang tender dan sekaligus pelaksana proyek adalah, PT DODIKA PRABSKO RESIK ABADI, yang ironisnya saat pembangunan berlangsung, “diduga tidak ada pengawas dari konsultan supervisi, karena di papan proyek tidak tercantum konsultan supervisi, bagaimana pertanggung jawaban dinas DLHK terkait pelaksanaan proyek Incenerator tidak menggunakan konsultan supervisi
# sbl/red #
