Depok – Potretkeadilan com pekerjaan saluran drainase kelompok masyarakat RW 03 kelurahan Bojong Pondok Terong Kota Depok mendapat sorotan publik, pasalnya Baner keterangan pekerjaan tertera dinas PUPR Bidang sumber daya air hingga menimbulkan asumsi adanya kolaborasi antara pokmas RW 03 kelurahan Bojong Pondok Terong dengan dinas PUPR Bidang SDA.
Saat dikonfirmasi ke lurah Bojong Pondok Terong lewat pesan singkat WhatsApp, Lurah menampik adanya kerja sama terkait pekerjaan saluran drainase di wilayah RW 03 kelurahan Bojong Pondok Terong dengan dinas PUPR Bidang SDA.
“Itu pekerjaan pokmas dan tidak ada hubungannya dengan SDA PUPR, salah itu banernya” jawab Lurah lewat pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi awak media.

Terpantau dilokasi pekerjaan saluran drainase juga minim pengawasan yang mestinya ada monitoring oleh pihak kelurahan maupun tim pengawas dilapangan. Sedangkan ketua RW03 yang juga selaku ketua pokmas tak menghiraukan awak media saat ingin dikonfirmasi seolah olah tak menggubris ataupun merespon sama sekali awak media
Temuan dilapangan oleh awak media pelanggaran undang-undang nomor 1 tahun 1970 terkait K3
Kelengkapan kesehatan kerja (K3), semua pekerja yang ada lokasi tidak menggunakan APD, seperti helm, rompi, spatu safety dan sarung tangan, begitujuga, rambu-rambu pembatas jalan
Mutu pekerjaan
Lantai kerja yang tidak sesuai bikin drainase cepat rusak, rembes dan tidak berfungsi untuk mengalirnya air bagaimana mestinya, ujung-ujngnya anggaran habis begitu saja (Team /red)
