Depok – Potretkeadilan com – Pembangunan rumah kaca Hydroponik, berlokasi di kelurahan Duren mekar kecamatan Bojongsari Depok, Jawa barat, menurut informasi dari narasumber dilokasi, “bahwa proyek tersebut didanai anggaran pendapatan dan belanjan daerah kota Depok tahun anggaran 2026
Proyek pembangunan rumah kaca Hydroponik baru sekitar dua Minggu, selama proyek berlarjalan saya belum pernah ketemu sama pelaksana, hanya saya taunya ini dibangun disini melalui melalui telepon ujar kepala UPTD BBI Dion kepada awak media
TEMUAN AWAK MEDIA DILOKASI PROYEK

Adanya kejanggalan dimana pengabaian undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 atau peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 dan nomor 16 tahun 2018 tentang pengaan barang/jasa pemerintah
Dilokasi proyek ada papan proyek setiap proyek konstruksi wajib memasang papan informasi proyek, fungsi baner/papan proyek itu wajib ada karena, transparansi, warga berhak tahu ini proyek apa, dari anggaran mana, nilainya berapa, pelaksana siapa, dan durasinya kapan, “sehingga timbuldugaan bahwa proyek dikerjakan asal-asalan
Pelaksana proyek harus stanby dilokasi kalau ada masalah, jelas siapa penanggung jawabnya, akibat dari kelakuan pelaksana tidak berada ditempat, awak mediapun tidak dapat informasi terkait proyek tersebut # team/redaksi #
