Lapas Pondok Rajeg Jadi Sorotan Publik, “Diduga Jadi Hotel Mewah Bagi Narapidana Kelas Kakap

Bogor – Potretkeadilan com

“Dapat sorotan tajam dari publik, lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berbeda dari blok hunian narapidana pada umumnya, dengan adanya temuan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi publik.

Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), adanya temuan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas. Sejumlah bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, hingga perlengkapan memasak.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyebut bentuk bangunan yang ditemukan menyerupai tempat tinggal.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkap dia dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Bangunan tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya, “sehingga menimbulkan pertanyaan serius, temuan itu menjadi perhatian karena Lapas Cibinong diketahui menjadi tempat menjalani hukuman sejumlah narapidana dalam perkara besar. Di antaranya terdapat terpidana kasus pembunuhan berencana hingga korupsi.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah para narapidana tersebut menempati atau bukan, bangunan dengan fasilitas yang ditemukan dalam inspeksi.

” Namun ombudsman tidak bisa memastikan, di sana terdapat beberapa jenis (narapidana di sel mewah), karena kami tidak bisa masuk. Maka kami tidak bisa memastikan,” tutur Syafrida.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Telusur, berikut nama-nama narapidana kelas kakap yang menghuni Lapas Cibinong:

Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk kepentingan pembinaan.

Dalam pemindahan tersebut, Sambo bersama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo kemudian ditempatkan di Blok A25. Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Kuat Ma’ruf juga merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.” # team / red #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page