Polda Metro Jaya berhasil membongkar lima kasus dengan melibatkan Pertamina , Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Imigrasi ,dan instansi lainnya .
Dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penegakan hukum dalam upaya melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi.
Adapun kasus yang telah diungkap Polda Metro Jaya adalah tambang batu galena , jual beli merkuri tanpa izin , penyelewengan solar bersubsidi , oplosan LPG 3 kg ke 12 kg serta penyeludupan trenggiling.
Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menetapkan total 11 tersangka dari 5 kelompok perkara yang telah diungkap
Berikut adalah rincian dari masing-masing perkara antara lain :
1. Batu Hitam Mengandung Tembaga Adapun kronologisnya Tanggal 18–19 September 2026: Petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, yang membawa batu hitam asal Gorontalo.
Ditemukan ketidaksesuaian dokumen pengiriman di mana muatan dicantumkan sebagai kemiri, padahal isinya adalah batu hitam mengandung tembaga.
Barang bukti antara lain 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman.Ada 5 tersangka yang ditangkap dan kelima tersangka memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang.
2. Merkuri – Tanggal 11 Agustus 2026 Petugas Polda Meteo Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Ditemukan 26 jerigen merkuri yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor dan disembunyikan bersama muatan aksesoris sepeda motor.
Nilai pembelian awal merkuri ini diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar.
Barang bukti utama yang ditemukan yakni 26 jeriken merkuri.
Ada 2 orang yang ditetapkan jadi tersangka dimana tersangka berperan sebagai penjual dan pembeli yang mengurus pengiriman ke luar negeri.
3. Biosolar Bersubsidi
Kronologisnya : 30 September 2026.– Reskrim Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penampungan biosolar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Petugas mendapati kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen dan drum untuk dijual kembali.
Barang bukti yang ditemukan sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan.
Modus operandi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.
Satu tersangka diamankan untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
4. LPG Bersubsidi
Kronologisnya Tanggal 19 Oktober 2026 petugas mengungkap kegiatan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, yang telah beroperasi sejak Agustus 2026. Barang Bukti yang didapatkan antara lain 106 tabung LPG 3 kg kosong, tabung LPG 12 kg hasil pemindahan, 8 tabung LPG 12 kg kosong, serta alat pemindah gas dan segel
Adapun modusnya menyalah gunakan LPG bersubsidi demi meraup keuntungan dari penjualan sebagai LPG non-subsidi.Polda Metro Jaya menetapkan 1 orang tersangka
5. Sisik Tenggiling
Kronologisnya Tangga 6 Oktober 2026 petugas menyidak rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, dan menemukan 11 karung sisik tenggiling dengan berat total 320,85 kg, barang tersebut dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman.
Rencananya akan dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang.
Barang buktinya 11 karung sisik tenggiling (320,85 kg), mobil pikap, dan timbangan digital.
Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2025 dan polisi menangkap 2 tersangka
Dua tersangka berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang.
Penanganan keluruhannya dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.
Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Penyidikan lanjutan terus dikembangkan oleh Ditjen PSDKP KKP untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, pemasok, pemberi perintah, hingga penerima barang
