Megerikan! Proyek PUPR Depok Rp28,2 Miliar Diduga Pakai Gas Subsidi, Pekerja Tanpa APD

DEPOK, PotretKeadilan.com – Proyek rekonstruksi Jalan Cipayung (Jembatan Serong–Muhidin), Kota Depok, senilai Rp28,2 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram untuk pekerjaan pengelasan serta persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Proyek yang berlokasi di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung, tersebut merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui Bidang Bina Marga. Pelaksana pekerjaan tercatat PT Lagoa Nusantara, sedangkan konsultan pengawasnya PT Heksaga Adhara Mandiri.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material dan peralatan, serta pemenuhan kewajiban keselamatan kerja dalam proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Depok itu.

LPG subsidi untuk pekerjaan konstruksi?

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan penggunaan LPG tabung 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon untuk kegiatan pengelasan di lokasi proyek.

LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang distribusi dan penggunaannya diatur pemerintah. Ketentuannya antara lain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu bagi kelompok sasaran yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, dugaan pemanfaatan LPG bersubsidi untuk kebutuhan proyek konstruksi perlu diperiksa, termasuk asal tabung, pihak yang membeli, tujuan penggunaan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan penyalahgunaan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti, bukan semata-mata pada keberadaan tabung LPG di lokasi proyek.

Pekerja las diduga tidak dilengkapi APD memadai

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah dugaan tidak lengkapnya alat pelindung diri (APD) yang digunakan pekerja saat melakukan pengelasan.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang disampaikan kepada redaksi, pekerja diduga melakukan pekerjaan tersebut tanpa perlengkapan pelindung yang memadai, antara lain helm las, sarung tangan yang sesuai, dan sepatu keselamatan.

Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Pekerjaan pengelasan memiliki risiko paparan radiasi busur las, percikan logam panas, luka bakar, gangguan mata, serta bahaya kebakaran. Tanpa perlindungan yang sesuai, pekerja dapat menghadapi risiko kecelakaan yang seharusnya dapat dicegah.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima, papan proyek justru mencantumkan imbauan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Jika dugaan tersebut terbukti, muncul pertanyaan mendasar: apakah ketentuan keselamatan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan benar-benar diterapkan di lapangan, atau hanya dipenuhi secara administratif?

Pemenuhan keselamatan konstruksi bukan sekadar formalitas. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur penerapan SMKK dalam pekerjaan konstruksi, termasuk penyediaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri. Ketentuan teknis penganggaran biaya SMKK juga diatur dalam regulasi dan pedoman terkait.

Anggaran keselamatan perlu dibuka dan diperiksa

Nilai proyek yang mencapai Rp28,2 miliar turut memunculkan pertanyaan mengenai alokasi dan realisasi biaya keselamatan konstruksi.

Redaksi belum memiliki dokumen kontrak dan rincian anggaran yang dapat memastikan berapa nilai anggaran khusus SMKK dalam proyek tersebut. Karena itu, angka anggaran K3 tidak dapat dipastikan hanya dengan mengasumsikan persentase tertentu dari nilai kontrak.

Meski demikian, Dinas PUPR Kota Depok dan pihak pelaksana patut diminta menunjukkan dokumen yang relevan, termasuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), rincian biaya penerapan SMKK, bukti pengadaan APD, serta catatan pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah perlengkapan keselamatan telah dianggarkan, dibeli, disediakan, dan benar-benar digunakan oleh pekerja sesuai kebutuhan pekerjaan dan tingkat risikonya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan pelaksanaan di lapangan, instansi berwenang perlu menelusuri penyebabnya serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Wali Kota hingga aparat diminta turun tangan

Atas persoalan tersebut, sejumlah langkah pemeriksaan dinilai perlu dilakukan.

Wali Kota Depok Supian Suri diminta memastikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, khususnya menyangkut keselamatan pekerja dan dugaan penggunaan LPG bersubsidi.

Dinas PUPR Kota Depok juga perlu meminta penjelasan dari PT Lagoa Nusantara sebagai pelaksana dan PT Heksaga Adhara Mandiri sebagai konsultan pengawas. Penjelasan itu perlu mencakup penerapan SMKK, kelengkapan APD, pengawasan pekerjaan pengelasan, serta penggunaan bahan bakar atau gas untuk pekerjaan konstruksi.

Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dasar yang cukup. Sementara itu, Pertamina dan pihak terkait dalam distribusi LPG dapat menelusuri asal pasokan tabung apabila terdapat indikasi penyimpangan distribusi.

Langkah pemeriksaan tersebut tidak harus menunggu terjadinya kecelakaan kerja. Pencegahan justru diperlukan agar risiko terhadap keselamatan pekerja dapat dikendalikan sejak awal.

Gas disebut telah diganti, tetapi pemeriksaan tetap diperlukan

Informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa setelah konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Depok, tabung LPG yang sebelumnya diduga digunakan untuk pengelasan kemudian diganti dengan tabung berukuran 12 kilogram.

Informasi mengenai pergantian tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Jika benar terjadi, pergantian tabung dapat menjadi bagian dari tindakan korektif di lapangan. Namun, pergantian itu sendiri tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai penggunaan LPG sebelumnya, asal pasokan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dokumentasi foto dan video mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kilogram disebut telah dikantongi untuk mendukung rencana penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum. Keaslian, waktu pengambilan, konteks, dan isi dokumentasi tersebut tetap perlu diperiksa agar dapat dinilai secara objektif.

Proyek rekonstruksi Jalan Cipayung ini ditargetkan selesai pada 8 Desember 2026. Dengan tenggat tersebut, pengawasan perlu dilakukan secara serius agar target penyelesaian tidak mengesampingkan keselamatan pekerja maupun akuntabilitas penggunaan uang publik.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi yang memadai dari seluruh pihak terkait mengenai dugaan penggunaan LPG bersubsidi dan kondisi APD pekerja tersebut. Konfirmasi kepada Dinas PUPR, kontraktor, dan konsultan pengawas tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Publik berhak mengetahui apakah proyek bernilai Rp28,2 miliar tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi dan menggunakan sumber daya secara sesuai aturan. Jalan yang selesai dibangun harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menyisakan persoalan keselamatan kerja dan dugaan penyimpangan yang tidak diperiksa. (Surbel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page