Potretkeadilan.com,Batam-
penambang pasir di jalan.hang lekiu,kawasan kampung bukit aladin,kelurahan sambau kecamatan nongsa. Diduga kuat milik OKNUM ( Benhard panjaitan ), tambang pasir ilegal yang sangat memperihatin kan (DLHK) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kel, sambau. Nongsa
Menurut keterangan saudara iwan klau saya yang mengurus Ditpam sama krimsus,” aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media di duga menerima setoran apa yang mau di tutup tambang pasir kalau aparat penegah hukum nya begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah kampung bukit aladin, kelurahan sambau-kec, Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dihentikan oleh istansi terkait.
Menurut informasi dari saudara iwan hasil dari voisnot suara sauadara iwan selaku narasumber yang terpercaya salah satu supir truk pengangkut pasir tersebut mengatakan kepada awak media bahwa saudara iwan yang mengurus Ditpam sama krimsus, aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga kuat milik Oknum aparat benhard panjaitan masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kawasan Hutan. dan mencemarkan lingkungan hidup
mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan sambau sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam,BP Batam, maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan (dihimpun dari narasumber).
Dirkrimsus derektorat keriminal
kusus Diminta segera bertindak pelaku penambang pasir ilegal dan Beberapa penambang pasir lain nya agar cepat di tindak.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”
Hingga berita ini di terbitkan tim media sudah melakukan konfirmasi kepada bapak benhard panjaitan,namun beliau tidak menggubris nya.
Masih banyak Aktivitas tambang pasir ilegal,kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Direskrimsus Polda Kepri.
APH ,Polda Kepri Diminta Tangkap Mafia Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang Pasir llegal di Kawasan kampung bukit aladin.
(Team/Red)
