Warga Mengeluhkan Keberadaan  Tambang yang Jebol Ditengah Pemukiman Warga.

Batam,Potretkeadilan.com – Berdasarkan keluhan warga dan hasil pantauan awak media terhadap adanya kegiatan tambang pasir ilegal dikawasan teluk mata ikan bahwa tanggul galian pasir ilegal tersebut mengalami kebocoran atau jebol,Rabu (12/11/2025).

Jebolnya tanggul tersebut mengakibatkan rumah warga sekitar mengalami kerusakan, dan jalan yang sering dilalui warga untuk melakukan aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.

Dari hasil investigasi awak media, tanggul galian pasir ilegal tersebut dikelola seorang yang berinisial (ADK) dan diduga kuat dibekingjn oknum aparat terhadap jebolnya tanggul tersebut yang mencemari wilayah sekitar rumah warga, pantai dan sampai mengakibatkan kerusakan jalan.
Berdasarkan Peraturan  PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air: dijelaskan secara spesifik tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk dampaknya.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

Dan Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: dijelaskan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
Dalam Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Warga meminta agar Kepala Dinas lingkungan hidup ( DLH) Kota batam Bapak Herman Rozi, Bapak Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,Bapak Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin,Kapolsek batuaji bapak AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H.dan Kapolsek Sagulung Bapak Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. untuk segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola yang berinisial DDK, namun belum ada jawaban sama sekali,hingga berita ini ditayangkan.(Tim/red)

(

You cannot copy content of this page