Depok, Potretkeadilan.com- Diduga kurang Pengawasan penataan Pekerjaan Saluran Lingkungan Dadap Dalam Dua, Langgar Undang Undang nomor 1 Tahun 1970 Dan Undang Undang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Depok – potretkeadilan com – penataan saluran drainase RT 004 dan RT 03 RW 01 kelurahan Mekar jaya kecamatan Sukmajaya kota Depok Jawa barat, warga setempat mempersoalkan terkait papan proyek, di-awal pengerjaan tidak di-pasang, warga mengatakan kalo nggak ada papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik berarti proyek ini siluman ujar warga kepada pelaksana

Baru dihari ke-tiga papan proyek dipasang oleh pelaksana setelah warga mendesak mandor di-mana pelaksana tidak memasang papan proyek, penataan saluran drainase lingkungan. CV MAHKOTA WIRASENA PERSADA sebagai pelaksana, dibawa pengawasan PT PRISMA KARYA KONSULTAN yang telah di-percaya oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) sebagai penanggung jawab pengawas proyek tersebut.
Sumber dana yang di-gunakan untuk anggarkan penataan saluran drainase lingkungan oleh pemerintah kota Depok melalui PUPR bidang sumber daya air (SDA) senilai 173,113,563,34 juta rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2025, terlaksananya proyek ini hasil dari pajak rakyat yang telah dipungut oleh pemerintah, untuk pembangunan disetiap daerah di seluruh wilayah kesatuan republik Indonesia
“Namun” ada yang sangat memperihatinkan, pelaksana dan konsultan pengawas beserta monitoring dinas jarang ada di-tempat, dalam pantauan awak dilokasi proyek, diduga ada pembiaran, sehingga terjadi pelanggaran undang undang nomor 1 tahun 1970 tentang, alat pelindung diri (APD) K3 adan/atau undang undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 kedua undang undang tersebut telah dilanggar
Dua orang warga setempat, merasa keberatan atas adanya awak media datang kelokasi untuk melakukan liputan wajibnya, kedua orang tersebut mengatakan tidak perlu ada wartawan datang kesini, untuk melakukan kontrol, kami yang mengontrol disini – disini rumah kami ungkapnya, dengan adanya pernyataan tersebut, menjadi tanda tanya bagi insan pers, ada apa sebenarnya, “mungkinkah kedua warga tersebut sebagai tameng bagi pelaksana dan konsultan supervisi begitu juga monitoring dinas, “sehingga dia menjadi pasang bandan terkait proyek penataan saluran drainase lingkungan
Sebagian warga malah mendukung kehadiran insan pers, mereka juga mengatakan, pernyataan kedua warga tersebut telah melanggar udang undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers – pers adalah sebagai kontrol sosial, insan pers tidak bisa dilarang untuk melakukan pungsinya sebagai kontrol sosial tandas warga yang tidak mau ditulis namanya (Smr)
