Dana Desa Lumban Rau Utara Kembali Disorot: Publik Desak Kejaksaan dan Kemendes Turun Audit

Kabupaten Toba, PotretKeadilan.com – Polemik dugaan penyimpangan dana desa di Desa Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau tampaknya belum akan berhenti. Setelah laporan awal soal dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp482 juta mencuat ke publik, kini muncul desakan keras agar Kementerian Desa PDTT, Inspektorat Toba, dan Kejaksaan Negeri Toba segera turun melakukan audit dan penyelidikan lapangan.

Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari otoritas daerah meski dugaan selisih keuangan dan kejanggalan laporan pertanggungjawaban sudah mencuat ke publik.

Kondisi itu dinilai memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan keuangan desa dan membuka ruang penyimpangan lebih luas di kemudian hari.

Aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik, Hotman Samosir, S.H., D.Com, menilai bahwa kasus di Desa Lumban Rau Utara merupakan potret serius lemahnya kontrol birokrasi di tingkat lokal.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah seharusnya segera bertindak tanpa menunggu laporan resmi dari masyarakat, sebab potensi kerugian negara sudah terlihat jelas dari data yang ada.

“Kalau pemerintah dan aparat penegak hukum diam, sama saja membiarkan kebocoran uang rakyat terus berlangsung. Audit segera harus dilakukan untuk memastikan kebenaran angka dan kegiatan yang dilaporkan,” tegas Hotman saat dihubungi awak media, Rabu (22/10/2025).

Hotman menambahkan, penyelidikan atas dugaan penyelewengan ini tidak cukup dilakukan oleh pengawas internal desa atau kecamatan saja. Ia menilai perlu keterlibatan Kejaksaan Negeri Toba, Inspektorat Kabupaten Toba, serta pendamping dari Kementerian Desa agar pemeriksaan berlangsung objektif dan tidak ditutup-tutupi oleh kepentingan politik lokal.

“Audit dari Kejaksaan dan Kemendes penting untuk menjaga independensi. Jangan sampai hasil audit hanya formalitas tanpa menyentuh akar masalah,” tuturnya.

Lebih jauh, aktivis Hotman menjelaskan bahwa pola dugaan penyimpangan seperti ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut banyak kasus serupa di wilayah Sumatera Utara yang hilang tanpa tindak lanjut hukum karena lemahnya dokumentasi dan keberanian pejabat daerah untuk melaporkan.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, tanpa harus menunggu terbuktinya niat memperkaya diri secara langsung.

“Ini soal tanggung jawab jabatan. Siapa pun yang lalai atau sengaja menutup mata terhadap penyimpangan, bisa ikut terjerat secara hukum,” tambahnya.

Desakan publik agar aparat hukum turun tangan semakin menguat setelah beredar kabar bahwa sebagian kegiatan pembangunan tahun 2018 – 2024 di desa tersebut tidak menunjukkan hasil fisik. Warga melaporkan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam laporan SPJ belum pernah mereka lihat di lapangan.

“Kalau dana sudah cair tapi hasilnya tidak ada, itu harus segera ditelusuri. Audit lapangan harus terbuka, jangan sekadar memeriksa berkas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Nassau.

Hingga kini, Kepala Desa Lumban Rau Utara belum memberikan klarifikasi publik. Beberapa kali upaya konfirmasi awak media ke kantor desa juga belum membuahkan hasil.

Sementara, Sekretaris Desa yang dihubungi melalui telepon juga belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan ketidaksesuaian data keuangan tersebut.

Aktivis Hotman menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan publik terhadap program Dana Desa. Ia mengingatkan agar pihak kejaksaan, inspektorat, dan Kemendes segera turun sebelum bukti lapangan hilang atau dihapus.

“Setiap hari keterlambatan audit adalah risiko hilangnya jejak anggaran. Aparat harus bertindak cepat dan transparan. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sementara itu, masyarakat Lumban Rau Utara berharap agar kasus ini tidak berhenti di pemberitaan. Mereka meminta agar pemerintah daerah dan kementerian benar-benar membuka hasil audit kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Transparansi, Nawa Cita, dan janji Presiden Prabowo Subianto mengejar koruptor sampai ke Antartika, bagi warga, bukan sekadar janji birokrasi, namun hak dasar untuk tahu ke mana uang desa mereka mengalir. (Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page