Batam – Potretkeadilan com – PT Dwi Kartika Inti yang berada di komplek Bintang Industrial Park Blok C no 9 Batu Ampar Batam.di duga seorang berinisial HSN nama disamar kan,selaku pengelola di PT. DEWI KARTIKA INTI,diminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas Terkait temuan distributor makanan Beku – daging sapi daging ayam yang mengandung pormalin beredar luas disejumlah pasar di kota batam khususnya tempat warung makan,” Rabu 05/11/2025.
Dalam hal ini tercantum dalam pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,”ujar wartawan,kepada pemilik usaha bisa dijerat degan pasal 135 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun,” denda 2,000.000.000.00 miliar
Dari pantauan awak media melihat salah seorang pria keluar dari PT. DEWI KARTIKA INTI, dari keterangan beliau yang tidak mau disebut kan namanya mengatakan “saya hanya karyawan di PT.DEWI KARTIKA INTI”,terlihat beliau sedang mengantar kan pesanan yang di duga daging ayam atau daging sapi yang sudah dikemas dalam kotak untuk dikirim kesalahsatu pelanggan,di kawasan sei panas, tepat nya pada hari rabu, 05 Nopember 2025, sore tadi sekitar pukul 14:54

Diminta kepada bapak Dr,H.Gustian riau BSc , SE, MSi selaku kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( disprindag) untuk menindak lanjuti gudang ayam frozen yang berada didalam komplek pergudangan batu ampar,
Dalam hal ini ayam yang sudah di dalam freezer atau pendingin dengan tekanan suhu yang cukup tinggi menjadkani ayam semakin membeku Sehingga bakteri atau virus sangat mungkin berkembang dalam daging ayam tersebut.Adapun bakteri yang mungkin menyerang ayam sudah mati yaitu bakteri e.coli dan salmonella.
Sampai berita ini ditayangkan, tidak satupun dari karyawan PT DEWI KARTIKA INTI dapat dihubungi. awak media sudah melakukan konfirmasi dengan pemilik usaha diduga sebagai salah satu penangung jawab digudang ayam yang diduga mengandung pormalin dimintak instansi terkait. bertindak tegas dengan pemilik usaha berinisial ( HNS ) sebagai penangung jawab pemilik PT DEWI KARTIKA INTI, tutup awak media. (Team-red)
