Kontraktor Mitra Kerja, PUPR Kota Depok, “Diduga Abaikan Undang-Undang Pekerja Takgunakan K3

Depok – Potretkeadilan com – Pemerintah kota Depok, melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota Depok, harus melakukan seleksi terhadap calon mitra kerjanya, untuk pelaksana proyek infrastruktur dari mulai PT dan CV, termasuk calon konsultan supervisi, agar proyek bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan, sebab dana yang digunakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dari hasil pajak rakyat.

Proyek senilai 1,251,018,868,00 Miliar rupiah APBD kota Depok tahun anggaran 2025, untuk Rekonstrusi Lanjutan jalan Raya Cipayung, kelurahan Cipayung kota Depok Jawa barat, sebagai pelaksana proyek CVJAYA KONSTRUKSI PERSADA, diawasi konsultan supervisi PT HEKSAGA ADHARA MANDIRI dibawa naungan bidang BINA MARGA

Dilokasi proyek, awak media melakukan Wawan cara kepada oknum konsultan supervisi mereka dengan jujur, “bahwa konsultan yang melakukan pengawasan belum mempunyai surat (SK) sebagai tenaga ahli, ketika ditanya terkait pemasangan sheet pile, bahwa dengan jelas mereka mengatakan, itu belum sesuai, kelihatan secara kasat mata adanya celah bisa menimbulkan terjadinya erosi alur.

Pantauan awak media dilokasi para pekerja mengabaikan alat pelindung diri (APD), kelengkapan keselamatan kerja (K3), di undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah landasan hukum utama K3 di Indonesia undang-undang ini bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, memastikan keamanan peralatan, serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Sistem menajemen keselamatan konstruksi (SMKK) pada proyek pemerintah di Indonesia umumnya ditetapkan sebesar 1,5% hingga 2,5% dari total nilai proyek, mengacu pada standar komite keselamatan konstruksi, komponen biaya ini wajib masuk dalam RAB tender, diatur melalui permen PUPR nomor 10 tahun 2021, “namun itu semua tidak dipatuhi oleh pelaksana proyek. Dalam hal tersebut, timbul pertanyaan bagi publik dana anggaran tersebut dialih kemana?

“Dimana keselamatan pekerja harus diutamakan, sehingga pemerintah membuat undang-undang terkait keselamatan dan kesehatan kerja, agar terhindar dari kejadian yang tak terduga pada saat kegiatan kerja, kemudian para pekerja mereka sudahkah terdaptae di BPJS ketenagaan keraja. “Bila terjadi kecelakaan kerja yang dirugikan adalah pekerja tersebut, “sehingga pelur adanya antispasi terhadap hal-hal yang tidak di inginkan, dinas pemberi pekerjaan harus berperan aktif dalam hal tersebut agar pelaksana proyek tidak semena-mena kepada pekerja (Rido, sbl/red)

You cannot copy content of this page