Pendirian tower telekomunikasi yang berada di RT 07 RW 03 kelurahan Bedahan mendapat sorotan publik, mulai dari polres metro Depok hingga DPRD kota Depok. Pasalnya pembangunan menara tower tersebut belum mengantongi ijin PBG/IMB. Serta keberadaannya membuat kekhawatiran warga setempat.
Lurah Bedahan Sukron Makmun saat ditemui diruang kerjanya mengatakan telah mengeluarkan surat rekomendasi karena telah mendapat atau memenuhi persetujuan warga sekitar pembangunan tower sesuai dengan radius lokasi.
” Sebagai bentuk pelayanan kita keluarkan surat rekomnya karena telah memenuhi syarat persetujuan warga sekitar, kalau belum tidak akan kita berikan surat ijinnya” Ujar Sukron Makmun Lurah Bedahan saat menjawab pertanyaan awak media di ruang kerjanya (18/05/2026).
Sebelumnya pihak polres metro Depok menyambangi kantor kelurahan Bedahan serta menemui lurah bedahan Sukron Makmun dengan tujuan mempertanyakan perihal pendirian menara tower.
” Iya barusan dari pihak polres Depok datang terkait tower BTS juga, mereka mendapat info dari berita media” tutur Sukron Makmun.
Pada dasarnya Sukron Makmun menekankan bahwa tidak akan sembarangan mengeluarkan surat ijin maupun surat rekomendasi, semua harus berdasarkan aturan yang berlaku dikota Depok.
“Jikalau ada penolakan dari warga kalau mesti dibongkar ya kita bongkar, namun kembali lagi semua harus sesuai aturan dan prosedur” tegas Lurah Bedahan.
Sukron Makmun pun menambahkan bahwa telah dihubungi juga oleh anggota DPRD berinisial EM menanyakan terkait pembangunan tower yang menurut anggota dewan tersebut sudah ramai.
(Ibn/Surbel, red)
