Depok – Potretkeadilan com – pekerjaan proyek jalan lingkungan pengaspalan yang dilakukan dinas PUPR Bidang Bina Marga kota Depok berdasarkan penunjukan langsung pada pihak ketiga yang berlokasi jalan kampung Parung belimbing kecamatan Pancoran mas saat dilakukan pemantauan oleh awak media dilokasi pekerjaan tidak memasang Baner papan proyek yang biasanya memuat keterangan tentang spesifikasi pekerjaan. Saat dikonfirmasi pada pihak pekerja maupun konsultan yang berada dilokasi mengatakan bahwa Baner proyek baru dicetak oleh dinas PUPR serta menunggu selesai dulu baru dipasang.
” Ini kita menunggu banernya karena baru dicetak oleh dinas kemungkinan siang sekitar jam 2an, namun dipekerjaan yang lain juga ada juga yang belum ada banernya” ujar konsultan pada awak media ketika dikonfirmasi disela sela aktivitas proyek (03/07/2026).
Jelas hal tersebut bertentangan dengan azas keterbukaan informasi publik, terkesan seolah olah pihak kontraktor maupun dinas PUPR menutupi info keterangan pekerjaan yang di biayai dari APBD pemerintah kota Depok.

Bahkan ketua RW dilingkungan pekerjaan proyek mengaku kaget dengan aktivitas pengaspalan yang terjadi diwilayahnya dan mengaku baru mengetahui ketika pekerjaan sedang berlangsung. Bagaimana bisa pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan perangkat wilayah disekitar wilayah pekerjaan.
Teguh selaku kepala bidang bina marga dinas PUPR kota Depok bungkam saat di informasikan perihal dinamika yang terjadi diproyek pekerjaan pengaspalan melalui pesan singkat WhatsApp tanpa merespon sama sekali pesan via WhatsApp dari wartawan.
Sampai berita ini diturunkan belum juga ada keterangan dari pihak bina marga dinas PUPR terkait pekerjaan proyek pengaspalan yang berada di jalan kampung Parung belimbing kecamatan Pancoran mas kota Depok (Ibn/SS)
