Depok – Potretkeadilan com – Terkait bangunan ruko tempat usaha yang berdiri di atas lahan eks HGB tanpa IMB yang berada dikelurahan Limo kecamatan Limo kota Depok, publik menunggu tindakan nyata dari Dinas perijinan dan satpol PP kota Depok dalam melaksanakan penertiban dan penegakan perda.
Seperti yang diketahui pihak DPMPTSP melalui Kabid Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Maryadi sudah memastikan penindakan terhadap belasan unit kios ruko baru di Jalan Raya Limo RW 02, Kelurahan Limo terus berlanjut dan pihaknya telah menyerahkan lanjutan penindakan kepada Satpol PP selaku institusi penegak Perda.
“Kami sudah memanggil pemilik belasan unit kios ilegal di Jalan Raya Limo RT 07/02, Kelurahan Limo dan Insha Allah besok surat pelimpahan dari DPMPTSP sudah di Satpol PP untuk penindakan selanjutnya,” ujar Maryadi.
Berdasarkan hal tersebut publik menunggu ketegasan penindakan yang akan dilakukan oleh pihak satpol pp dalam rangka melakukan penertiban. Dalam hal ini Kasatpol Kota Depok, Dede Hidayat menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti proses penindakan terhadap bangunan melanggar aturan di Jalan Raya Limo sesuai prosedur tandasnya
“Kami akan menindaklanjuti pelimpahan dari DPMPTSP melalui tahapan penindakan sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada pada kami terkait bangunan ruko, tempat usaha yang berdiri diatas lahan HGU tanpa IMB yang berada dikelurahan limo kecmatan limo, kota Depok, Jawa barat, tegas Dede. # Team/red #
