Walaupun Mengantogin Izin dari Lingkungan DPMPTSP Kota Depok Tetap Melayangkan Surat Teguran

Depok Potretkeadilan com – Pembangunan Tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider terkemuka Indonesia yang sedang dibangun di wilayah RT007/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, disorot warga.

Menurut informasi dilokasi bahwa pembangunan BTS, disebut sudah mengantongi izin lingkungan, “namun disinyalir belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), petugas DPMPTS pada hari Rabu tanggal 13/5/2026 telah melayangkan surat teguran kepada pihak Telkomsel

Keberadaannya tower, setinggi 36 meter yang tidak jau dari pemukiman warga dikhawatirkan disuatu hari nanti mengancam keselamatan warga bila tower tersebut roboh, “Kami khawatirnya kalau sewaktu-waktu roboh, towernya bisa menimpa rumah warga atau menimpa pengunjung Kolam Renang Putri Duyung saat sedang ramai, ujar warga RT 05, yang tidak menyebut namanya

Lokasi pembangunan tower tersebut di jalan akses masuk kolam renang putri Duyung tower tersebut berdiri dibatasan RT 005, memang bukan berada di wilayahnya, tetapi ketinggian tower (BTS) setinggi 36 meter tidak tertutup kemungkinan bisa mengganggu karena langsung berbatasan dengan RT 005

Saat awak media berada di kelurahan Bedahan untuk mengkonfirmasi Lurah, Sukron Makmun, stap kelurahan mengatakan, bahwa lura tidak ada ditempat, begitu juga kasi ekbang ujar stap yang ditemuin awak media

Kemudian para pekerja yang ada dilokasi proyek pembangunan tower (BTS) yang ditemuin awak media ini mengatakan bahwa penanggungjawab proyek tidak ada dilokasi, kalo kemari beliau ada, untuk konfirmasi terkait pembangunan ini kami tidak bisa jawab, takut salah jawab kami hanya pekerja ujar mereka

Pengawas dari pihak DPMPTSP wilayah Sawangan dan Bongsari Peri sat itu berada dilokasi, memberikan surat teguran melalui pekerja, agar disampaikan kepada pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan tower (BTS) bersangkutan (Ibn/SS)

You cannot copy content of this page