“Proyek Takbertuan Terjadi di Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukma Jaya, Lingkungan RT 03 RW 05

Depok – Potretkeadilan com, “diduga abaikan keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden dalam pelaksanaan proyek saluran drainase lingkungan, menuai sorotan publik

Proyek swakelola tipe empat (4) dilaksanakan para kelompok masyarakat (POKMAS) di RW 05 kelurahan Mekarjaya kecamatan Sukmajaya tidak terlihat papan proyek atau Baner keterangan pekerjaan proyek dilokasi pekerjaan, “bahwa mereka bukan warga RT 03, RW 05 melainkan dari luar kota Depok

Menurut informasi ketua RW 05 kelurahan Mekarjaya kecamatan Sukmajaya, kota Depok, Jawa barat, “bahwa proyek tersebut adalah program walikota terpilih, dana 300 juta / satu RW

Temuan di lapangan

Tidak adanya Baner keterangan pekerjaan dilokasi proyek mengindikasikan pekerjaan tersebut melanggar keterbukaan informasi publik yang mestinya harus ada agar kegiatan yang di danai oleh pemerintah kota Depok bisa diketahui oleh masyarakat kota Depok.

Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau Kelengkapan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya digunakan, sedangkan pekerja dari luar kota Depok, “karena kurangnya pengawasan dari kelurahan, “sehingga adanya kejanggalan

Tuntutan publik
(1) Penanggung jawab pekerjaan harus stand by dilokasi agar pekerjaan tersebut sesuai seperti yang direncanakan
(2). Pengawas /konsultan pendamping yang di-tujuk oleh kelurahan, seharusnya berperan aktif selama pekerjaan berlangsung
(3). Penggunaan, alat pelindung diri (APD) atau kelengkapan kesehatan kerja (K3) wajib harus digunakan
(4) Papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik, agar warga tau dana anggaran dari mana yang di-gunakan untuk penataan saluran drainase lingkungan.

Dimana undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik keterbukaan informasi publik adalah hak asasi manusia, dengan adanya undang-undang tersebut perlu dijalankan oleh pejabat publik agar masyarakat tau darimana dana untuk pembangunan drainase yang ada dilingkungan mereka.

Begitujuga dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 beserta peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 dan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, setiap pekerjaan yang di-fanain APBN dan APBD wajib menggunakan Baner proyek, “sengga diduga proyek tersebut proyek siluman atau proyek tidak bertuan.

Ketua RW setempat saat ditemui tidak mengetahui persis secara spesifik mengenai pekerjaan tersebut padahal ada wilayahnya. Bagaimana bisa ketua RW tidak mengetahui dan tidak ikut berkecimpung dalam kegiatan tersebut.

Menurut pengakuan ketua RW saat disambangi dikediamannya oleh awak media mengatakan semua mengenai pekerjaan itu semua pada lurah mulai dari hal teknis pekerjaan hingga pendanaan, begitu juga para tenaga kerja ungkap ketua RW

Menurut narasumber warga sekitar, bahwa pemasangan material U DITCH tidak menggunakan pasir sebagai lantai kerja,”padahal pasir sebagai lantai kerja. Ketika awak media mengkonfirmasi lurah melalui pesan singkat WhatsApp terkait proyek tersebut, tidak menanggapi konfirmasi awak media tersebut (Ibn/Surbel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page