Depok – Potretkeadilan com – Sesuai pantauan awak media dilokasi TPA Cipayung Kota Depok di akhir tahun 2025, terdapat bangunan yang pengerjaannya mencapai kurang lebih empat puluh persen namun tidak terlihat banner keterangan proyek dilokasi. Pihak awak media Mecoba menelusuri terkait bangunan tersebut namun simpang siur.
Kesimpang siuran terjadi, diakibatkan perilaku dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok Jawa barat, yang nggak berkomunikasi dengan awak media, awak media sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan cara baik, dari mulai pesan singkat WA, langsung menghubungi telepon pribadi kepala UPT TPA Cipayung, tidak ada respon sama sekali terkait bangunan yang sekarang sudah dirobohkan.

Berselang dua Minggu kemudian awak media kembali meninjau perkembangan bangunan tersebut namun kondisi bangunan sudah dalam kondisi rata dengan tanah, awak media mencoba menkonfirmasi dengan Feri selaku kepala TPA Cipayung lewat pesan singkat wa namun Feri tidak merespon sama sekali begitu juga saat dihubungi lewat sambungan telepon tidak dijawab maupun diangkat sambungan telepon.
Saat disambangi ke kantor TPA Cipayung, Feri kepala TPA Cipayung sedang tidak berada dilokasi menurut keterangan staf kantor TPA Cipayung kepala TPA sedang berada di Dinas DLHK. Didapati keterangan dari kasubag TPA yang menemui awak media memberikan keterangan singkat perihal bangunan yang dipertanyakan oleh awak media.
“Terkait hal tersebut bahwa anggaran pembangunan tersebut di anulir oleh dinas, kemungkinan besar pihak ketiga yang dirugikan sebab anggarannya dibatalkan” ujar kasubag TPA Cipayung saat memberikan keterangan pada awak media (10/03/2026).
Instansi pemerintah seperti (DLHK) dapat dikenakan sanksi administratif hingga gugatan perdata dan pidana jika membatalkan proyek secara sepihak dan merugikan pihak ketiga tanpa alasan sah, aturan sanksi dan mekanisme hukumnya diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres nomor 16 tahun 2018, beserta perubahannya) dan kitap undang undang hukum perdata (KHUPerdata).
Berikut penjelasannya potensi sanksi bagi instansi dan pejabat pembuat kebijakan (PPK) yang melakukan pembatalan sepihak. Ganti-rugi material (wanprestasi) berdasarkan pasal 1243 dan 1246 KHUPerdata, pihak ketiga dapat menuntut kerugian atas biaya, kerugian, dan bunga akibat pembatalan proyek yang tidak wajar.
Tanpa merinci sebab musabab mengenai pembatalan anggaran pembangunan yang berada di TPA Cipayung, kasubag hanya menjawab pertanyaan wartawan seadanya dengan alasan mengatakan bahwa wewenang yang bisa menjawab hal tersebut adalah kepala TPA Cipayung.
“Coba nanti ditanyakan pada pak Feri karena beliau yang punya wewenang untuk bisa menjawab hal tersebut” tutur kasubag pada wartawan. Sampai berita ini diturunkan belumada keterangan resmi dari kepala unit pelaksanaan teknis (UPT), tempat pemprosesan akhir (TPA) Cipayung Depok sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak tempat pemprosesan akhir (TPA) (team / red)
