“Bingung saat di komfirmasi kepala UPT pemeliharaan jalan, “terkait dana anggaran yang digunakan, untuk perawatan jalan duren, di kelurahan Rangkapan jaya baru kecamatan Pancoran mas, tidak bisa menjelaskan total anggaran yang digunakan, hanya mengatakan anggranya kecil dan baru mau dihitung, “sehingga timbul praduga tak bersala, mark Up anggaran
Melihat kondisi jalan retak- retak belum lama usai di cor, dikerjakan langsung oleh dinas PUPR bidang perawatan jalan, betonisasi yang digunakan, menurut kepala UPT adalah K300 ungkapnya kepada awak media
Dilokasi proyek tidak adanya Baner proyek sebagai informasi publik , telah terjadi perbuatan melawan undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan perbuatan melawan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 atau Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa
Proyek peningkatan jalan melalui dana pemeliharan belum lama ini telah dilakukan pekerjaan pemeliharaan jalan dengan betonisasi jalan lingkungan di jalan Duren kelurahan Rangkapan Jaya Baru yang dikerjakan oleh satgas UPT pemeliharaan jalan bidang bina marga PUPR Kota Depok. Adapun pendanaan kegiatan tersebut dari anggaran Pemerintah Kota Depok tahun 2026.

Namun saat awak media mengkroscek hasil betonisasi tersebut terdapat retak retak dibeberapa titik dilokasi jalan yang sudah Dibetonisasi. Secara spesifikasi ketebalan betonisasi jalan mencapai 10 centimeter lebar 3 meter serta panjang 150 meter.
Kepala UPT pemeliharaan jalan Sigit mengatakan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan di kelurahan rangkapan jaya baru sebagai tindak lanjut pengajuan yang dilakukan oleh pihak RT RW maupun pihak kelurahan setempat serta atas perintah pimpinan. Ketika disinggung terkait nominal anggaran pekerjaan tersebut, Sigit enggan dan tidak bisa merinci dengan spesifik berapa total anggaran pekerjaan yang digunakan.
Menanggapi hasil kroscek awak media perihal jalan yang belum lama Dibetonisasi terjadi retakan dimana mana, Sigit selaku kepala UPT pemeliharaan jalan mengungkapkan bahwa jalan retak sudah diperbaiki.
“Terkait jalan yang retak itu sudah kita perbaiki kok” ujar Sigit menanggapi konfirmasi awak media diruang kerjanya (28/07/2026).

Untuk memastikan kebenaran pernyataan kepala UPT pemeliharaan jalan terkait jalan retak yang sudah diperbaiki, awak media kembali melakukan kroscek ke lokasi tersebut. Terpantau kondisi keretakan jalan makin menjalar serta semakin parah.
Undang Undang nomor 14 tahun 2008 terkait informasi publik, bahwa keterbukaan informasi publik itu adalah hak asasi manusia, keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri khas negara yang baik
Peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatakan, bahwah setiap proyek yang didanai oleh APBN maupun APBD wajib menggunakan papan proyek agar masyarakat tau dana yang digunakan bersumber dari mana, tujanya adalah sebagai berikut
(1) Mengetahui hubungan antara pekerjaan baik mendahului maupun mengikuti
(2) Mengetahui durasi setiap pekerjaan dan durasi proyek
(3) Mengetahui waktu dimulainya pekerjaan dan waktu akhir pekerjaan namun itu tidak perduli bagi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang bina marga, “sehingga timbul pertanyaan publik terkait proyek tersebut, namun itu semua tidak perduli bagi pengambil kebijakan kepala UPT dinas PUPR sebagai penanggungjawab anggaran (team/red)
