“Sampai Kapan!!!, Baru Ada Penindakan Bangunan Eks HGU Kelurahan Limo Kecamatan Limo? Ada Apa Dengan Satpol-PP Kota Depok

Depok — Potretkeadilan com

Sudah dilakukan teguran maupun peringatan melalui surat yang telah diberikan kepada pihak pemilik bangunan, oleh dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMPTSP) kota Depok. “Namun sampai saat ini pihak Satpol-PP belum juga melakukan tindakan pada bangunan ruko eks HGU yang berada di jalan raya limo, kelurahan limo kecamatan limo Depok Jawa barat

Pemerintah Kota Depok sedang gencar – gencarnya melakukan penertiban terkait perizinan guna menertibkan sistem perizinan di kota Depok. Namun masih ada saja yang tidak mematuhinya, perlu ketegasan yang kongkrit dari pemerintah kota Depok agar sistem perizinan bisa dipatuhi oleh warga.

Dalam investigasi dilapangan, terpantau oleh awak media adanya bangunan berdiri belum memiliki izin mendirikan bangunan, saat dikonfirmasi satuan polisi pamong praja (SATPOLPP) di kantor kecamatan Limo mereka membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin, itu sudah kami tegur secara lisan maupun tulisan, “,namun aktivitas masih tetap berjalan

Diwilayah kecamatan Limo tepatnya di depan kantor kecamatan limo sedang berlangsung pembangunan, saat dikonfirmasi oleh awak media pada satuan polisi pamong praja kecamatan limo, Umay Hari selaku dantim BKO satpol PP kecamatan Limo mengatakan bahwa sudah melakukan teguran pada pihak bangunan.

“Sudah kita lakukan peneguran pada pihak pembangunan, alasan mereka baru mau melakukan proses meminta tanda tangan tetangga” Ujar Dantim BKO Satpol PP Kecamatan Limo lewat pesan singkat WA (5/02/2026).

Adapun Maryadi Kabid Wasdu DPMPTSP kota Depok ketika di informasikan via pesan singkat wa perihal pembangunan yang diduga belum ada izin IMB, mengarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak petugas dilapangan dikarenakan beliau sedang melaksanakan umroh.

” Saya sedang umroh, silakan langsung ke petugas dilapangan” jawabnya via pesan singkat wa.

Perlu ketegasan dari unsur pemerintah kota Depok dalam menyikapi mengenai perijinan IMB, supaya warga maupun pelaku usaha bisa tertib serta mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

Menurut informasi dari pihak pemilik bangunan sudah memenuhi panggilan dari dinas perizinan serta Satpol-PP. Adapun pertemuan terkait panggilan antara pemilik bangunan dengan Satpol-PP, awak media telah mengkonfirmasi kepada pihak Satpol-PP, “namun pihak Satpol-PP tidak bisa tidak bisa memberikan keterangan atau jawaban terkait apa yang dihasil dari pertemuan tersebut, “sehingga ada dugaan yang tidak beres, wajar publik merasa curiga atas lambanya penindakan terkait bangunan yang belum memiliki IMB tersebut.

Mengingat pernyataan wakil walikota Depok Chandran Rahmansyah S,Kom saat ada aksi demo didepan walikota Depok terkait gencarnya penertipan bangunan liar, Chandra sebagai wakil walikota langsung menerima aktivis dan wlawak media sambil berdiskusi, “terkait bangunan yang melanggar perda harus ditertibkan dan pemerintah kota Depok tidak panding bulu mau pengusaha apa tidak harus ditindak ungkapnya didepan awak media.

Mengingat pernyataan wakil walikota tersebut publik menunggu janji tidak pandang bulu bagi pelanggar perda, dan menunggu keberanian Satpol-PP untuk melakukan eksikusi banguna, jangan hanya Satpol-PP cuman berani bertindak kepada pedagang kaki lima, sampai berita ini di turunkan kembali, belum juga ada tindakan dari Satpol-PP # team, Surbel/red #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page