Depok – Potretkeadilan com – kegiatan dinas pendidikan kota Depok kacau, saat awak media lakukan investigasi tanggal 9/9/2025, terkait renovasi ruang sekolah SMPN 21 awalnya tidak menggunakan papan proyek, di-awal pekerjaan, setelah media ini menayangkan berita bahwa renovasi ruang kelas SMPN 21 tidak menggunakan papan proyek, suatu pelanggaran undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan Perpers nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 1012, baru dilakukan pemasangan papan proyek sebagai informasi publik

Nilai kontrak proyek 99.750.100 juta rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2025, penerima kontrak kerja, salah satu perusahaan PT MARSHADA KARYA LIBERSA, dan diawasi oleh perusahaan CV TERRA ENZINARIA CONSULTANT, dan waktu pekerjaan 60 hari kalender, salah satu sorotan terkait proyek renopasi ruang kelas SMPN 21, di-papan proyek sebagai informasi publik yang harus dipertanyakan, misalnya nomor SPMK tidak ada di-papan proyek, begitu juga tanggal mulai kerja dan akhir pekerjaan, “hanya tertulis tenggang waktu 60 hari kalender.

Bagaimana tidak kacau, dinas pendidikan kota Depok, yang seharusnya tertera dipapan informasi publik terkait surat perintah mulai kerja (SPMK), tanggal mulai kerja dan tanggal akhir pekerjaan, melihat dari hasil investigasi awak media sekolah-olah ada yang disembunyikan atau ditutup-tutupi, padahal undang- undak nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik jelas bunyinya, apakah kenyataan ini suatu kesengajaan atau keteledoran dari pemerintah kota Depok bidak dinas pendidikan.

Konsultan pengawas (SUPERVISI) yang seharusnya mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi, apa memang konsultan supervisi tersebut tidak mautau alias tutup mata semua kejadian itu, sebagai konsultan pengawas haruslah independen, dari kenyataan ini bahwa konsultan pengawas, “diduga” kurang berpungsi pengawasan dari pihak konsultan supervisi, buat apa ada konsultan pengawas bila ini tetap terjadi.(red)
