Depok, PotretKeadilan.com – Upaya mencari keadilan kembali menemui jalan gelap birokrasi peradilan. Kuasa hukum pemohon kasasi, Dr. Gidion Steven Hutagalung, S.H., S.Th., M.A., M.H., mempertanyakan sikap dan kinerja Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menolak menambahkan dirinya sebagai kuasa hukum ke dalam sistem e-Court, meskipun permohonan sudah diajukan secara resmi dan berulang.
Dalam keterangan kepada awak media, Dr. Gidion mengungkapkan bahwa dirinya sudah tujuh kali datang ke PN Depok dalam dua bulan terakhir untuk menemui Ketua Pengadilan, namun tak pernah berhasil.
“Kami datang dengan iktikad baik untuk mencari penjelasan, bukan untuk menyerang siapa pun. Tapi bagaimana mungkin lembaga pengadilan menutup pintu terhadap kuasa hukum yang sah?” ujarnya dengan nada kecewa.
Kuasa hukum pemohon menilai, penolakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akses terhadap keadilan

“Jawaban dari Panitera Pengadilan Negeri Depok hanya normatif dan tidak ada dasarnya ngomong. Dalam regulasi, tidak ada larangan menambahkan kuasa hukum pendamping klien sepanjang perkara belum diputus,” ungkapnya.
Namun, menurut keterangan Panitera PN Depok, Revita Lina, alasan penolakan karena sistem e-Court sudah terkunci, sehingga kuasa hukum pemohon diminta langsung ke Mahkamah Agung.
“e-Court sudah terkunci, silakan ke MA,” ujar panitera Revita kepada tim kuasa hukum pemohon kasasi saat pertemuan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (3/11).
Ironisnya, di penghujung pertemuan itu, Panitera Revita justru terkesan mengancam akan melaporkan kuasa hukum pemohon dengan UU ITE, hanya karena tim kuasa hukum dan awak media mendokumentasikan kuasa hukum pemohon kasasi meminta penjelasan dari Pengadilan Negeri Depok. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar tentang keterbukaan dan profesionalitas dari Pengadilan Negeri Depok.
Menanggapi hal itu, Dr. Gidion menyatakan pihaknya akan menyurati kembali Ketua PN Depok secara resmi untuk meminta klarifikasi tertulis dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami tidak akan berhenti sampai prinsip due process of law ditegakkan. Jangan jadikan e-Court sebagai tameng untuk menutupi ketidakterbukaan. Kami akan menyurati kembali Pengadilan Negeri Depok,” tegasnya.
Sementara itu, pemohon kasasi Drs. Ramses Hutagalung, M.M., menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menurutnya sarat dengan kejanggalan.
“Aparat penegak hukum kita seperti sudah terkontaminasi dan masuk angin. Satu-satunya hal yang masih bisa dipercaya saat ini hanyalah forum akademik, karena di sana netral, independen, dan tanpa kepentingan politik,” ujarnya.
Ramses juga mempertanyakan mengapa Memorandum of Understanding (MoU) antara penggugat dan tergugat bisa dihidupkan kembali, padahal sudah ada Akta Perdamaian dengan Akta Notaris yang telah disahkan.
“Bagaimana dasar hukumnya MoU itu bisa dihidupkan kembali? Dan mengapa kuasa hukum saya ditolak untuk mendampingi?” tegas Ramses.
Sebelumnya, Ramses mengajukan kasasi mandiri melalui e-Court karena keterbatasan waktu. Namun setelah menunjuk kuasa hukum, PN Depok menolak penambahan tersebut dengan dalih sistem sudah terkunci.
Padahal, menurut kuasa hukum pemohon kasasi, penolakan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sistem administratif tidak boleh menghalangi hak konstitusional pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tutur Dr. Gidion.
Diketahui, perkara ini berawal dari gugatan pembatalan Akta Perdamaian Nomor 3 tanggal 3 Agustus 2018, di mana penggugat meminta pengadilan menyatakan akta tersebut tidak berkekuatan hukum dan menghidupkan kembali MoU sebelumnya.
Gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung, sebelum akhirnya Ramses Hutagalung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam perkembangannya, Ramses juga mengajukan permohonan blokir hak milik tanah ke Kementerian ATR/BPN, dan berdasarkan surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/HR.02/295-400.20/II/2025, tanggal 3 Februari 2025, permohonan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Fakta ini memperkuat posisi Ramses Hutagalung bahwa perkaranya masih sah secara hukum dan layak diperjuangkan di tingkat kasasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pengadilan Negeri Depok belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan penutupan akses dan dugaan pelanggaran prinsip administrasi e-Court.
Pencari keadilan kini menanti langkah konkret Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memastikan peradilan di daerah berjalan sesuai asas independensi, akuntabilitas, dan keterbukaan. (Tim/Red).
