Tindak Tegas Pemotongan Lahan Cut And Fill Di Kawasan waduk duriangkang diduga pemilik inisial (BSRI).

Potretkeadilanonline.com-, Batam-Terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lory dumd truk yang sedang mengangkut tanah melintas di kawasan tanjung piayu KOTA BATAM. “diduga adanya pengerukan tanah tidak meliki izin atau dokumen yang lengkap dari istansi terkait, Sabtu 15/11/2025

Akan tetapi, dari aktivitas pengerukan tanah tersebut, “diduga” adanya keterlibatan pengusaha( BSRI) yang ikut serta dalam pengerukan tanah di wilayah teluk lengung Sehingga aktivitas pengerukan tanah berjalan dengan mulus, tanpa ada hambatan.dari Aparat Penegak Hukum (APH)

Berdasarkan pembicaran dari narasumber dan awak media kalau dilokasi pengerukan di kawasan tanjung piayu, dikelola oleh ( RSTM) yang diduga tidak mengantongi izin atau dokumen yang sah dari istansi pemerintah, menurut salah seorang yang tidak mau disebut kan namanya.

Dari hasil investigasi tim media menemukan bahwa tanah tersebut diperoleh dari bukit kawasan yang tidak jauh dari wilayah penimbunan.

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. (lima ratus jutarupiah).”

Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)”

Hingga berita ini ditayangkan, tim media sudah konfirmasi ke pihak pengelola yang berinisial ( RSTM) kepada pihak yang berwajib dan instansi terkait, diminta segera ditindaklanjuti. (Rs

You cannot copy content of this page